Sosialisasi Pengarusutamaan Gender dengan Tema Pembinaan Pelaku Usaha Mikro da Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Tunjungsekar

Melanjutkan kegiatan bersama Diskoperindag, Dosen Administrasi Bisnis Universitas Islam Malang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bersama mahasiswa. Kegiatan pengabdian ini adalah sosialisasi terkait legalitas dan dimbingan teknis pembuatan Nomor Induk Berusaha. Kegiatan ini berlangsung selama 3 jam mulai dari jam 9 – 12.00 PM. Kegiatan ini dihadiri 20 pelaku usaha di Keluarahan Tunjungsekar. Kegiatan ini kolaborasi antara Kelurahan Tunjungsekar, DISKOPERINDAG, dan Universitas Islam Malang.

Dosen yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Khoiriyah Trianti dan Karina Utami Anastuti, beserta tiga mahasiswa Mujahidah Marwah, Azhar Ahmad, dan Imama Tuddinia. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Bapak Lurah Tunjungsekar, dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang legalitas usaha khususnya pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha. Setelah pemaparan materi dilanjutkan bimbingan teknis pembuatan NIB yang didampingi oleh mahasiswa dan Dosen Administrasi Bisnis. Kegiatan ini memberikan pengalaman secara langsung bagi mahasiswa dalam mendampingi pelaku usaha mikro untuk pembuatan NIB.

 

Selama kegiatan berlangsung banyak pelaku usaha yang terbantu karena dapat secara langsung diterbitkan NIB dan langsung dicetak. NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha. Dengan adanya NIB, pengembangan usaha akan lebih cepat tanpa adanya kekhawatiran tidak memiliki legalitas usaha. Usaha yang legal merupakan jaminan dan meningkatkan kepercayaan bagi konsumen ataupun investor. Usaha yang berkembang seringkali membutuhkan penambahan modal baik dari pinjaman maupun mencari investor. Lembaga pembiayaan pun akan sangat membutuhkan dan memastikan legalitas usaha sebelum pembiayaan dicairkan. Selain itu dengan adanya NIB bagi pelaku usaha memudahkan pihak kelurahan, pihak Dinas untuk memetakan dan mendata usaha baik skala mikro, kecil, dan menengah di daerah tersebut. Selanjutnya dengan adanya pendataan tersebut memudahkan akses bantuan usaha dari pemerintah bagi pelaku usaha khususnya mikro dan kecil.

 

Kegiatan ini diharapkan akan berlangsung secara rutin dalam penyelengaraannya untuk mendampingi pelaku usaha memiliki legalitas. Tidak hanya itu, selain legalitas kegiatan kedepannya juga dibantu dengan kegiatan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam kegiatan mengurus legalitas produk diantaranya, izin edar, BPOM, merek, dan self declare halal. Selain legalitas juga dilanjutnya tentang pemasaran dan distribusinya baik secara online maupun offline. Kegiatan seperti ini dapat dilanjutkan dengan kegiatan magang mahasiswa yang bekerja sama dengan DISKOPEINDAG yaitu langsung terjun mendampingi UMKM. Saya yakin, melalui kegiatan seperti ini mahasiswa akan memiliki pengalaman secara langsung berhadapan dengan pelaku usaha dan mengasah critical thinking dan problem solving pada kondisi yang ada di lapangan. Kegiatan ini dapat dilaksanakan untuk memenuhi mata kuliah Praktik Organisasi Bisnis dengan sub kegiatan adalah Pendampingan UMKM. “Saya yakin dengan bertemunya melalui komunitas usaha dan pelaku usaha dapat memberikan motivasi bagi mahasiswa untuk menjadi seorang wirausaha atau job creator pada saat mahasiswa atau bahkan setelah lulus nanti” ujar Khoiriyah.

 

Bagikan ke :