KIAI TOLHAH HASAN MEWARNAI PERKEMBANGAN DUNIA PENDIDIKAN DALAM ASPEK GAGASAN MAUPUN ASPEK SOSIOLOGIS

FIA-UNISMA, MALANG – Tepat pada tanggal 29 Mei 2019 bertepatan dengan 24 Ramadhan 1440 H, Prof Dr KH. Muhammad Tholhah Hasan yang biasa dipanggil Kiai Tholhah Hasan, mantan Menteri Agama era Presiden Gus Dur telah meninggalkan kita untuk selama- lamanya pada usia 83 tahun. Beliau dilahirkan di Tuban tanggal 10 Oktober 1936. Beliau adalah seorang mustasyar PBNU. Mulai tahun 2004 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Wakil Rais ‘Aam Syuriah PBNU. Selain itu, beliau juga sebagai Anggota Dewan Penasehat Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) pusat (1994-sekarang) dan juga sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (2000-sekarang). Serta berbagai macam aktivitas beliau, baik di daerah maupun di pemerintahan

Beliau adalah sosok inspiratif yang perlu diteladani karena beliau pecinta ilmu, senang membaca buku. Tokoh NU ini memiliki konsen tinggi pada dunia pendidikan. Beliau tergabung dalam IPNU (Ikatan Pelajar NU). Beliau menggagas berbagai lembaga pendidikan formal mulai TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Universitas Islam Malang (UNISMA) adalah Perguruan Tinggi hasil gagasan beliau yang sekarang berkembang pesat merupakan kampus kebanggan NU. Beliau menjabat sebagai Rektor UNISMA pada tahun 1989-1998. Sampai wafatnya beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan UNISMA. Beliau adalah salah satu pakar yang mewarnai perkembangan kehidupan bermasyarakat atau komunitas, berjasa dalam dunia pendidikan dalam aspek gagasan maupun aspek sosiologisnya.

Saya sebagai pengajar mata kuliah akuntansi syariah di Jurusan Administrasi Bisnis FIA UNISMA tertarik akan pemikiran beliau Kiai Tholhah yang saya baca dari hasil penelitian Fathoni (2018) tentang “Modernisasi Pengembangan Wakaf Produktif” (Studi Tokoh Pemikiran Prof.Dr.KH.M.Tholhah Hasan). Menurut Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, Kumpulan Khutbah Wakaf (2015) dalam Fathoni (2018) bahwa di Indonesia mayoritas pemahaman agama umat Islam dalam ilmu fikih mengikuti syafi’iyyah. Artinya pemahaman mazhab sudah mendarah daging dikalangan umat Islam di Indonesia, bahwa pemahaman wakaf menurut  syafi’iyyah sahnya pernyataan wakaf hanya cukup diucapkan melalui lisan saja. Ha ini dapat mengakibatkan banyaknya harta benda wakaf yang hilang dan diselewengkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, hal itu karena tidak adanya prosedur penataan pencatatan yang jelas. Menurut paham syafi’iyyah ini harta yang bisa diwakafkan hanya benda mati seperti tanah dan bangunan serta peruntukannya hanya untuk madrasah, kuburan, yayasan, masjid dan mushollah. Hal ini berimplikasi harta benda wakaf menjadi tidak berkembang.

Baca Istighosah Rutin

Menurut Kiai Tholhah dalam Fathoni (2018)  bahwa ada sebuah perangkat khusus di Indonesia ini yang memiliki sebuah potensi besar yang kedepannya menjadi alat sebagai pemberdayaan dan kesejahteraan umat, serta menjadi sebuah obyek untuk mengatasi problematika dalam sistem perekonomian umat yaitu Wakaf. Akan tetapi hal itu sampai saat ini masih kurang dilirik dan kurang difahami manfaatnya. Ada dua hal yang beliau tekankan dalam sebuah modernisasi pengembangan wakaf produktif yaitu, pertama, mengubah paradigma pada obyek wakaf dan Kedua, nazhir dan pengaruhnya dalam kemajuan dan kemunduran harta benda wakaf. Dahulu orang- orang hanya berfikiran bahwa wakaf hanya merupakan sebuah benda mati yang kemudian harta benda wakaf itu harus dihidupi bersama- sama oleh warga yang berada disekitarnya, akan tetapi kemudian beliau Kiai Tholhah menjelaskan bahwa harta benda wakaf bukanlah hanya sebagai sebuah benda mati yang harus dihidupkan, melainkan sebuah aset yang dapat dikelola dan dikembangkan, sehingga harta benda wakaf itu dapat menjadi sarana pemberdayaan umat serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam. Harta benda wakaf tidak hanya diperuntukkan untuk sebuah bangunan masjid, mushollah, pesantren dan yayasan. Akan tetapi harta benda wakaf dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial seperti mini market, biaya pendidikan, rumah sakit, SPBU dan sebagainya sehingga dengan adanya bangunan tersebut bisa memberikan lapangan kerja yang pekerjanya dapat digaji dari penghasilan yang didapatkan, juga dapat membantu mensejahterkan umat dengan diperuntukkan sebagai beasiswa pendidikan, dan tunjangan guru-guru Agama Islam yang mengalami kekurangan material, serta untuk kaum dhu’afa.

Dalam Fathoni ini disimpulkan bahwa: 1. Ada dua hal yang melatar belakangi Kiai Tholhah dalam pemikiran Modernisasi Pengembangan Wakaf Produktif, pertama, keprihatinan sosial. Beliau merasa bahwa banyak sekali umat Islam di Indonesia ini yang mengalami kekurangan sumber dana dan sumber daya ketika ingin menjalankan dan mengembangkan program- program agama Islam. Kedua, berdasarkan keprihatinan keyakinan beliau melihat bahwa dalam ajaran agama Islam ada perangkat- perangkat hukum yang apabila hal itu dijalankan dan diaktualisasikan dengan baik maka akan dapat sangat berguna untuk kepentingan kesejahteraan umat. 2. Dalam ajaran Islam ada satu perangkat yang menurut beliau memiliki potensi yang sangat besar apabila dipahami dengan baik dan benar yaitu wakaf. Beliau membawa satu paradigma baru dalam dunia  wakaf, yaitu menjadikan wakaf itu sebagai sarana untuk membantu mensejahterkan umat dan dapat menjadi sumber daya untuk menunjang pemerataan ekonomi dikalangan umat Islam. 3. Nazhir wakaf harus memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang wakaf dan menurut beliau seorang nazhir juga harus diberikan upah agar kinerjanya dalam mengelola wakaf dapat maksimal.

Hasil penelitian Fathoni (2018) yang telah diuraikan mengenai “Studi Pemikiran Kiai Tholhah tentang Wakaf Produktif” telah didukung oleh penelitian Al Arif (2012) yaitu tentang “Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”. Penelitian Al Arif menjelaskan bahwa Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek pengganda dalam perekonomian, baik hasil investasi wakaf uang tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi maupun sektor non ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu memberikan pengaruh signifikan dalam mengentaskan kemiskinan.

Selamat jalan Kiai Tholhah Hasan. Ulama karismatik dalam ilmu agama dan wawasan kebangsaannya sangat mewarnai perkembangan kehidupan bermasyarakat atau komunitas, serta sangat mewarnai dunia pendidikan. Mulia dalam aspek pemikiran, gagasan maupun aspek sosiologis kini telah menghadap sang Khaliq, semoga beliau mendapat tempat yang mulia disisiNya. Aamiin.

 

 

Pengajar dan Dekan Fia Unisma

 

 

 

 

Sumber Buku :

Al Arif M. Nur Rianto, (2012), Wakaf Uang dan Pengaruhnya terhadap Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia, Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Indo-Islamika, Volume 2, Nomor 1, 2012/143

Fathoni Muhammad Arief, (2018), Modernisasi Pengembangan Wakaf Produktif (Studi Tokoh Pemikiran Prof.Dr.KH.M.Tholhah Hasan), Jakarta, Prodi Hukum Keluarga Faklutas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

 

 

Bagikan ke :
Dr. Rini Rahayu Kurniati, M.Si
Dr. Rini Rahayu Kurniati, M.Si
Articles: 6